
Mengacu pada ketentuan Peraturan Badan Staf Negeri 5 tahun 2019 tentang prosedur untuk mengimplementasikan mutasi, mutasi pengundingan tugas dan / atau lokasi di 1 (satu) lembaga pusat, lembaga pusat, 1 (satu) lembaga regional, Badan-badan regional, lembaga pusat dan lembaga regional dan perwakilan Indonesia di luar negeri dan pada aplikasi mereka sendiri.
Karena kepatuhan dasar antara keterampilan dan persyaratan posisi PNS, klasifikasi posting dan model karir dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, mutasi dapat dilakukan setidaknya 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun. Persyaratan umum yang harus dihormati dalam pengajuan mutasi meliputi:
- Status pegawai negeri.
- Analisis posisi dan analisis beban kerja terhadap posisi PNS yang berubah menjadi mutasi;
Surat yang meminta mutasi NPS yang bersangkutan; - Surat transfer dari Badan Penerima PPK menyebutkan posisi untuk menempati;
- Surat persetujuan mutasi dari lembaga polisi asal dengan menyebutkan posisi untuk menempati;
- Pernyataan dari agen awal bahwa PNS yang bersangkutan tidak dalam proses atau dengan menjalani proses disiplin dan / atau peradilan untuk PPK atau pejabat lain yang mengelola staf terendah yang menempati Pratma JPT;
- salinan / fotokopi keputusan dalam peringkat dan / atau posisi terakhir;
- salinan / fotokopi penilaian kinerja kerja yang berharga selama 2 (dua) tahun terakhir;
Deklarasi tidak menjalani tugas pembelajaran atau asosiasi layanan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang mengelola staf terendah yang menempati JPT Pratma; dan atau
Sertifikat kesimpulan gratis yang diterbitkan oleh inspeksi di mana para pejabat datang.
Jenis mutasi dan prosedur pejabat
Prosedur mutasi berbeda sesuai dengan jenis mutasi yang ada. Atas dasar bagian kedua dari Prosedur Pasal 4 dalam Bagian 10 peraturan BKN mengenai prosedur untuk mutasi, jenis dan prosedur adalah sebagai berikut:
Mutasi pejabat di badan pusat atau badan regional
Contoh mutasi pada badan pusat atau badan regional adalah mutasi pegawai negeri antara komponen-komponen Kementerian Dalam Negeri, contoh-contoh mutasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk Direktorat Jenderal Kebijakan dan Pemerintah Umum.
Atau pemindahan pejabat layanan populasi provinsi ke Badan Manajemen Keuangan Provinsi yang sama. Ketentuan mutas dalam 1 (satu) lembaga pusat atau dalam 1 (satu) dari lembaga-lembaga regional dilakukan dengan kondisi berikut:
- Mutasi dibuat oleh KDP setelah memperhitungkan tim evaluasi kinerja PNS;
- Dalam hal tim evaluasi kinerja belum dilatih, situasi dan lembaga peringkat diperhitungkan;
Unit kerja yang bertugas merencanakan mutasi transfer; - Perencanaan Mutasi dikirim ke Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan mutasi mutasi;
- Atas dasar perhitungan mutasi, unit kerja yang bertanggung jawab atas kepegawaian mutasi yang diusulkan di PPK;
Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi
Mutasi pejabat antar kabupaten / perkotaan di sebuah provinsi dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
Mutasi ditentukan oleh gubernur setelah mempertimbangkan Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN;
Pertimbangan teknis dapat diberikan jika persyaratan telah selesai dan BKN telah diverifikasi dan memvalidasi kebutuhan kebutuhan kantor pada lembaga penerima dan asal usul asal;
Atas dasar pertimbangan teknis Kepala BKK / Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur mendefinisikan keputusan mutasi; Lihat contoh surat mutasi jika memang anda belum mengerti apa itu surat mutasi dan manfaatnya.
Atas dasar tekad gubernur, Badan Penerima PPK menetapkan pengangkatan pejabat ke kantor.
Mutasi pegawai negeri antara kabupaten / kota antara provinsi dan antar provinsi
Pemindahan pegawai negeri antara kabupaten / kota antara provinsi dan antara provinsi dilakukan dengan kondisi berikut:
Mutasi PNS ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis di Kepala BKK / Kepala Kantor Regional BKN;
Pertimbangan teknis dapat diberikan jika persyaratan telah selesai dan BKN telah diverifikasi dan memvalidasi kebutuhan kebutuhan kantor pada lembaga penerima dan asal usul asal;
Atas dasar pertimbangan teknis Kepala BKK / Kepala Kantor Regional BKN, Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan mutasi;
Atas dasar penentuan Menteri Dalam Negeri, Badan Penerima PPK menetapkan pengangkatan pejabat di kantor.
Mutasi pelayan publik provinsi / kabupaten / kota dengan lembaga pusat dan sebaliknya dan mutasi antara lembaga pusat
Mutasi pejabat provinsi / kabupaten / kota dengan lembaga pusat atau sebaliknya dan mutasi pejabat institusional pusat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
Mutasi pejabat provinsi / kabupaten / kota dengan lembaga pusat atau sebaliknya dan mutasi antara lembaga pusat ditentukan oleh kepala BKN;
Penentuan kepala BKN diberikan dalam hal persyaratan, telah selesai dan BKN telah diverifikasi dan memvalidasi kebutuhan untuk kebutuhan kantor pada lembaga penerima dan asal usul asal;
Atas dasar penentuan pemimpin BKN, lembaga penerima PPK menetapkan pengangkatan pejabat ke kantor.
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh pejabat yang ingin mentransfer ke permintaan mereka sendiri
Kutipan dari https://yuvalia.com/, ada sejumlah hal untuk diperhitungkan jika mereka ingin berurusan dengan mutasi. Artinya sebagai berikut:
Mutasi NSP membutuhkan pertimbangan BKN, pertimbangan ini berisi persetujuan BKN setelah memeriksa dan memvalidasi file mutasi. Setelah selesai dan sesuai, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis.
Mutasi PNS perlu waktu;
Pejabat yang ingin mutasi ke aplikasi mereka sendiri harus siap melepas posisi;
Bagi pegawai negeri yang menginginkan mutasi, tetapi memiliki kewajiban pelayanan atau tugas pembelajaran harus disiapkan dengan konsekuensi dari aplikasi remunerasi;
Beberapa agensi memiliki ulasan mutasi PNS sebelum menerima pegawai negeri untuk memasuki institusi mereka.