Perseroan Terbatas atau PT merupakan tidak benar satu badan bisnis yang dikenai pajak tentang bersama obyek untuk mendapatkan laba. Sementara itu, PT miliki basic hukum yang dicantumkan didalam UU No 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas.
Kemudian, mengacu terhadap undang-undang tersebut, Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum berupa persekutuan modal, dan didirikan berdasarkan perjanjian laksanakan aktivitas bisnis bersama modal besar yang sepenuhnya terbagi didalam saham, dan juga memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan didalam undang-undang maupun aturan pelaksanaannya.
Selanjutnya, untuk kewajiban pajak direktur PT akan dibahas didalam artikel ini.
Berdasarkan pemaparan yang udah dijelaskan, sanggup dikatakan bahwa elemen dari PT merupakan perihal mutlak sebagai bahan penilaian bagi badan bisnis apakah berupa PT atau tidak.
Lebih jelasnya, berikut pemaparan unsur-unsur PT secara lengkap berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Berbentuk badan hukum.
- Didirikan dengan perjanjian.
- Modalnya terdiri dari saham-saham.
- Memiliki aspek dan teknis perpajakan.
Membahas mengenai segi perpajakan PT sebetulnya berbeda dari wujud badan hukum lain seperti CV atau yayasan. Masing-masing mempunyai cii-ciri yang berbeda bersama dengan kewajiban pajak yang kurang lebih sama. Selanjutnya, didalam artikel ini bakal dibahas mengenai perpajakan yang berlaku untuk badan bisnis bersifat PT sebagai berikut.
Baca juga rekomendasi : jasa konsultan pajak pt
Dividen
PT menerima atau memperoleh bagian laba dalam bentuk dividen. Berikut persyaratan wajib pajak dalam negeri, BUMN, BUMD, koperasi, atas penyertaan modal dalam badan usaha yang didirikan, dan berkedudukan di Indonesia.
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikkan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang ditanamkan.
Apabila ketentuan tersebut sesuai, maka terdapat pengecualian dari objek pajak atas dividen.
Tarif PPh Badan atas Kewajiban Pajak Direktur PT
- Berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh, yaitu tarif lebih rendah 5% dari tarif normal.
- Mengacu pasal 17 ayat 2a UU PPh, tarif ini akan berubah menjadi 25% mulai tahun 2010.
Mengacu pada dasar hukum terkait yaitu pasal 17 ayat 2b UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 238/PMK-3/2008 memaparkan syarat-syarat sebagai berikut.
- Paling sedikit 40% dari total saham Perseroan Terbuka yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia memiliki paling sedikit 300 pihak.
- Setiap pihak hanya diperbolehkan memiliki saham kurang dari 50% dari semua saham yang disetor.
- Poin-poin tersebut harus dipenuhi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dalam bentuk perseroan terbatas dengan jangka waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun.
- Untuk setiap tahun pajak terkait, surat keterangan dari biro administrasi efek harus dilampirkan wajib pajak pada surat pemberitahuan tahunan PPH WP badan dengan melampirkan formulir X.H.1-6 seperti yang diatur dalam peraturan Bapepam dan LK Nomor X.H.1
- Untuk surat keterangan, akan dibuat setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak, dan menyatakan bahwa dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun pajak.