Berikut Prosedur Likuidasi Perseroan Terbtas

Likuidasi adalah pembubaran sekaligus pemberesan dengan langkah jalankan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik. Setelah selesai sistem likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator di terima oleh RUPS atau Pengadilan, maka sejak sementara itulah sebuah Perseroan Terbatas kehilangan statusnya sebagai badan hukum yang dibantu oleh jasa pendirian PT.

Lalu, bagaimana prosedur likuidasi sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas?

 

1. Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

Dalam jangka sementara paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator perlu memberitahukan kepada semua kreditor tentang pembubaran Perseroan dengan langkah menginformasikan pembubaranPerseroan didalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat didalam daftar Perseroan bahwa Perseroan didalam likuidasi.

 

2. Pemberesan Harta Kekayaan

Kewajiban likuidator didalam jalankan pemberesan harta kekayaan Perseroan didalam sistem likuidasi meliputi pelaksanaan:

pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
pengumuman didalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
pembayaran kepada para kreditor;
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham;
tindakan lain yang perlu dilakukan didalam pelaksanaan pemberesan kekayaan

 

3. Pengajuan Keberatan

Dalam tahapan ini, kreditor mampu mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi didalam jangka sementara paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman tentang rencana pembagian kekayaan hasi likuidasi. Dalam perihal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud terhadap ayat (3) ditolak oleh likuidator, kreditor mampu mengajukan gugatan ke pengadilan negeri didalam jangka sementara paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

 

4. Pengumuman Hasil Likuidasi Perusahaan

Likuidator perlu memberitahukan kepada Menteri dan menginformasikan hasil akhir sistem likuidasi didalam surat kabar setelah RUPS beri tambahan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan didalam jangka sementara paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator di terima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.